"Tapi kemungkinan tetap keluar tanggal 30 Desember," kata Hendarsam Marantoko, dihubungi melalui pesan singkat, Selasa (24/12/2019).
Ahmad Dhani tidak jadi pulang lebih cepat karena kurangnya waktu untuk memproses.
"Sudah diproses. Nggak keuber waktunya dengan proses cuti bersayarat," tuturnya.
Jadi gagal mendapat cuti bersayara bukan karena terhalang pihak Kejaksaan ataau LP Cipinang.
Ahmad Dhani memang tengah menghadapi dua kasus sekaligus pada 2018-2019. Kasus yang menyeret Dhani ke penjara adalah ujaran kebencian dan vlog 'idiot'.
(pus/dar)