"Menjatuhkan pidana kepada Kriss Hatta selama 5 bulan," ujar Hakim Ketua, Suswanti, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2019).
Baca juga: Jelang Vonis, Kriss Hatta Optimis 100% Bebas |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tanggal 24 atau 25 Desember nanti tepat saya 5 bulan. Sekarang saya sudah jalan 4 bulan lebih 20 hari," ungkap Kriss Hatta selesai sidang.
"Jadi tinggal 10 hari lagi. Jadi tadi pas salaman juga dia bilang (hakim) katanya ambil hikmahnya saja," sambungnya dengan ikhlas.
(hnh/wes)