Tok! Kriss Hatta Divonis 5 Bulan Penjara Kasus Penganiayaan

Tok! Kriss Hatta Divonis 5 Bulan Penjara Kasus Penganiayaan

Hanif Hawari - detikHot
Selasa, 10 Des 2019 15:53 WIB
Foto: hanif hawari
Jakarta - Kriss Hatta terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum. Ia divonis 5 bulan penjara atas kasus penganiayaan yang dilaporkan oleh Anthony.

"Menjatuhkan pidana kepada Kriss Hatta selama 5 bulan," ujar Hakim Ketua, Suswanti, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kriss Hatta pun menerima putusan tersebut. Karena vonis itu akan dipotong masa tahanannya selama ini dan tinggal beberapa hari lagi menjelang kebebasannya.

"Tanggal 24 atau 25 Desember nanti tepat saya 5 bulan. Sekarang saya sudah jalan 4 bulan lebih 20 hari," ungkap Kriss Hatta selesai sidang.

"Jadi tinggal 10 hari lagi. Jadi tadi pas salaman juga dia bilang (hakim) katanya ambil hikmahnya saja," sambungnya dengan ikhlas.


(hnh/wes)

Hide Ads