Kedatangannya kali ini, untuk melengkapi berkas atas laporan yang sudah masuk. Angel melaporkan Vicky Prasetyo atas dugaan pencemaran nama baik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas kasusnya ini, Vicky Prasetyo telah ditetapkan sebagai tersangka. Vicky diancam dengan hukuman 4 tahun penjara.
"Laporan polisi dari mbak Angel ke Polres ini adalah pencemaran nama baik, penghinaan yang dilakukan melalui sosial media, UU ITE ini kan ancamannya 4 tahun dan ada dendanya," ungkap Bina Intola Sitohang selaku kuasa hukum Angel Lelga.
Angel melaporkan Vicky November 2018. Kala itu Angel menganggap Vicky sudah mencemarkan nama baiknya lantaran menuding Angel berselingkuh.
(wes/doc)