"Jadi saudara Vicky sudah kita tetapkan sebagai tersangka sejak minggu lalu. Untuk panggilan sebagai tersangka sudah kita layangkan kepada yang bersangkutan dan yang bersangkutan kita kenakan pasal 45 juncto 27 UU ITE tentang penghinaan dan pencemaran nama baik," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Andi Sinjaya, saat ditemui di kantornya, Rabu (4/12/2019).
"(Hukumannya) 4 tahun," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pencemaran nama baik itu bermula saat Vicky Prasetyo menuding Angel Lelga melakukan perzinaan dengan pria lain. Ia pun akhirnya menggerebek mantan istrinya itu dengan membawa beberapa awak media.
Pada saat itu, Vicky Prasetyo menemukan Angel Lelga di dalam kamar dengan Fiki Alman. Namun Angel Lelga membantah telah melakukan perzinaan sampai akhirnya melaporkan Vicky ke polisi.
(hnh/mau)