Komnas PA Buka Suara Perkara Karen Pooroe yang Di-KDRT Suami

Komnas PA Buka Suara Perkara Karen Pooroe yang Di-KDRT Suami

Febriyantino Nur Pratama - detikHot
Senin, 02 Des 2019 18:27 WIB
Foto: Karen Pooroe (Febri/detikcom)
Jakarta - Karen Pooroe mengadu ke Komnas Perlindungan Anak, lantaran tak bisa menemui atau berkomunikasi dengan anaknya. Versi Karen, anaknya dibawa suaminya Arya Claproth yang tinggal di apartemen milik Marshanda.

Rupanya Komnas Perlindungan Anak menyebut dalam prahara ini ada kekerasan terhadap anak termasuk penelantaran.

"Kita siap untuk membantu ibu Karen atas nama organisasi, atas nama Komnas Pelindungan Anak. Yang diceritakan ibu Karen kepada kami maka langkah yang akan pertama dilakukan karena ini ibu Karen ini dipisahkan dari anaknya dan sampai saat ini entah ada di mana. Itu bagi kami adalah merupakan pelantaran, di mana anak dipisahkan dari salah satu orang tuanya maka kami menyimpulkan telah terjadi kekerasan terhadap anak itu," kata Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait di kantornya, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Senin (2/12/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Arist, anak Karen telah terpisah dari ibunya juga tindakan Arya juga membuat anaknya tak sekolah. Hal itu melanggar undang-undang perlindungan anak.

"Karena satu anak itu dipisahkan oleh ibu kandungnya sendiri di dalam UU perlindungan anak itu terdapat kekerasan. Ini merupakan tindakan kekerasan terhadap anak, apalagi memisahkan. Jadi setiap orang yang menghambat sekolah, pendidikan, itu merupakan pelanggaran," lanjutnya.



Arist mendorong Karen untuk melaporkan masalah ini ke polisi meski sesungguhnya khusus untuk KDRT, jebolan Indonesia Idol sudah membuat LP ke Polrestabes Bandung.

"Oleh karena itu kami mendorong ibu karen ini segera mungkin memberikan laporan atau membuat laporan ke polisi karena ini merupakan unsur tindakan kekerasan (terhadap anak). Kami juga akan merekomendasikan ke Polres Jakarta Selatan untuk menindaklanjuti laporan yang akan dilakukan oleh ibu karen," lanjutnya.

Sementara itu Arist juga mengatakan akan memanggil Arya Claproth. Karena Arya dinilai Komnas Perlindungan Anak telah mendiskriminasi anaknya sendiri.

"Kami akan memanggil suami Karen ini, di mana dia berada, karena sampai hari ini dia belum menunjukkan dirinya dimana. Oleh karena itu menurut saya itu adalah salah satu diskriminasi kepada anak," kata Arist.

Menurut Arist, Arya bisa saja dikenai hukuman berat karena ulahnya ini. "Jadi ada dua pasal berlapis, satu menyembunyikan anak itu dari ibu, melajukan tindakan kekerasan, dan penelantaran. Jadi laporannya tadi saya katakan kepada ibu Karen, selain itu diskriminatif, memisahkan dari ibunya, melakukan tindakan kekerasan," pungkasnya.


(fbr/kmb)

Hide Ads