Usai Nonton Konser U2 di Singapura, Ashanty Mangkir Sidang Wanprestasi

Usai Nonton Konser U2 di Singapura, Ashanty Mangkir Sidang Wanprestasi

Arbi Anugrah - detikHot
Senin, 02 Des 2019 15:35 WIB
Foto: Palevi/detikHOT
Purwokerto - Sidang gugatan perdata atas dugaan wanprestasi yang dilakukan Ashanty Hastuti alias Ashanty Hermansyah terhadap Martin Pratiwi berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Kabupaten Banyumas. Dalam sidang mediasi kali ini, Ashanty masih mangkir dari panggilan.

"Sidang mediasi tadi dari pihak prinsipal Ashanty tidak hadir atau mangkir dalam panggilan sidang yang ketiga kalinya ini. Artinya Ashanty sampai saat ini belum ada itikad baik dalam proses mediasi sampai saat ini," kata tim kuasa hukum Martin Pratiwi, Aditya Setiawan, kepada wartawan usai persidangan, Senin (2/12/2019).

Dalam sidang mediasi secara tertutup yang berlangsung selama 30 menit ini dipimpin langsung oleh hakim mediator, Deny Ikhwan. Dalam sidang tersebut dihadiri langsung oleh kuasa hukum Ashanty dan para penggugat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Menurut dia, dalam mediasi tersebut disampaikan Ashanty tengah istirahat usai menjalani opname. Namun dari informasinya yang diterima, Ashanty justru tengah jalan-jalan di Singapura. Informasi tersebut didapatkan dari story Instagram pribadi Ashanty yang diposting pada 1 Desember 2019.

"Hasil dalam mediasi itu bahwa yang disampaikan oleh kuasa hukum tergugat dia mengatakan jika Ashanty sedang dalam masa pemulihan sedang istirahat setelah opname di rumah sakit. Tapi karena beliau merupakan seorang public figure dan terinformasi dari media itu Ashanty sedang jalan-jalan atau nonton konser di Singapura," ucapnya.

Bahkan dalam keterangan kuasa hukum Ashanty dalam sidang mediasi tersebut juga menyertakan surat keterangan dokter yang mengharuskan Ashanty istirahat hingga tanggal 10 Desember 2019.


"Surat keterangan dokter sampai dengan tanggal 10 Desember ini masih dalam proses pengobatan. Harusnya jika masih dalam proses pengobatan harusnya istirahat di rumah ya, tapi ini kok seperti ini," jelasnya.

Maka dari itu dari hasil mediasi, hakim mediator menunda sidang mediasi hingga tanggal 12 Desember 2019. Namun demikian, kuasa hukum Ashanty akan berupaya menghadirkan Ashanty dalam sidang tersebut.

Sidang berikutnya masih dalam masa mediasi itu ditunda sampai dengan tanggal 12 Desember 2019. Kuasa hukum tergugat akan mengupayakan menghadirkan pihak prinsipal Ashanty itu.

"Apabila Ashanty tidak hadir juga, dari pihak mediator pengadilan negeri Purwokerto akan melakukan mediasi melalui sarana elektronik video call, tapi yang diupayakan paling awal ya hadirnya tergugat," ujarnya.




(arb/mau)

Hide Ads