Kasus Eza Gionino vs Penjual Ikan yang Berujung Pelaporan

Berita Terpopuler

Kasus Eza Gionino vs Penjual Ikan yang Berujung Pelaporan

Delia Arnindita Larasati - detikHot
Minggu, 17 Nov 2019 09:45 WIB
Foto: (Hanif Hawari/detikcom)
Jakarta - Eza Gionino diancam oleh seorang penjual ikan. Ia mengancam akan membunuh anak dan istrinya.

Semua berawal dari niat Eza Gionino membeli ikan arwana. Keduanya telah mencapai kesepakatan, tetapi ikan yang datang ternyata tak sama dengan yang dipesan.

"Terus sesampainya di rumah Eza ternyata berbedalah barangnya dengan apa yang diinginkan. Dari warna, bentuk muka dan mulutnya berbedalah. Dan itu pun sudah diakui oleh pelaku," ungkap Henry Indraguna, pengacara Eza Gionino.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantaran tak sesuai harapan, Eza Gionino meminta pedagang tersebut untuk menukar barangnya dengan yang sesuai pesanan. Namun tiba-tiba, pedangan itu tersinggung hingga melontarkan ancaman.

"Singkat cerita si Eza itu minta ditukar dengan ordernya. Kemungkinan dipersulit. Ntah bagaimana si penjualnya itu mengancam-ancam Eza akan membunuh," tutup Henry Indraguna.



Sang pengancam pun sudah minta maaf. Namun, hal tersebut tak menghentikan Eza untuk membawa masalah ini ke jalur hukum.

"Maka daripada itu, kita simpulkan bahwa kita sudah mendengar dua alat bukti. Permulaan dari rekaman voice record nya, ditambah lagi dari percakapannya, bukti percakapan WA ke Eza, pengancamannya juga melalui elektronik juga," sambung Henry Indraguna.

Atas perbuatannya tersebut, Qory diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang diatur dalam pasal 29 UU no.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau yang kita kenal dengan undang-undang ITE.

"Terus yang lainnya pasal 45b UU no. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no.11 tahun 2008 tentang informasi transaksi eletronik," tutup Henry Indraguna.




(dal/dal)

Hide Ads