Usai Jalani BAP, Laporan Nikita Mirzani Atas Elza Syarief Diterima

Usai Jalani BAP, Laporan Nikita Mirzani Atas Elza Syarief Diterima

Pingkan Anggraini - detikHot
Rabu, 06 Nov 2019 06:41 WIB
Foto: Palevi S/detikFoto
Jakarta -

Nikita Mirzani menyelesaikan BAP pertamanya di Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Elza Syarief.

Setelah melalui beberapa jam pemeriksaan sebagai pelapor, Nikita keluar bersama pengacaranya, Fahmi Bachmid dengan wajah yang cukup puas.

"Senang sekali Niki hari ini tanggal 5 datang ke Polres dengan penuh suka cita karena laporan Niki kepada Elza Syarief diterima pak kepolisian," ujar Nikita saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Niki mau ngucapin terimakasih untuk pihak kepolisian karena sudah menerima laporan Niki dan dijalani dengan baik. Laporan ini pas Elza Syarief bilang kalau Niki informan polisi, alias cepu," tegasnya lagi.


Dalam laporan kali ini, Nikita membawa sejumlah bukti-bukti yang diserahkan ke pihak Polres.

"Kalau bukti banyak yah yang bisa kita buka, dari media online maupun televisi itu sudah kami serahkan. Kita pun punya banyak bukti bukan didapatkan sendiri. Orang lain juga bisa. Artinya sudah tersebar secara umum. Masyarakat sudah mengetahui masalah ini," sambung Fahmi.


Dalam kasus ini, pengacara Elza Syarief telah dilaporkan atas pasal 27 ayat (3) Jo 45 ayat (3) ancamannya 4 tahun. Pasal 36 Jo pasal 51 ayat (2) ancaman 12 tahun, Undang-Undang ITE.

"Bukan Pasal 27 ayat (3 ) Jo 45 ayat (3) ancamannya 4 Tahun. Pasal 36 Jo pasal 51 ayat (2) ancaman 12 Tahun, UU ITE," tukas Fahmi.




(pig/doc)

Hide Ads