Polisi merilis ketiganya di depan Gedung Direktorat Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, Kamis (24/10/2019).
"Dari keterangan korban yang sudah disampaikan kepada rekan-rekan ada lima pelaku. Namun, yang kita hadirkan ada tiga. Karena yang ditetapkan menjadi tersangka adalah 3 orang sesuai pasal yang dipenuhi," ujar Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya, AKBP I Gede Nyeneng.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga orang yang ditetapkan menjadi tersangka berjenis kelamin laki-laki. Sedangkan dua orang yang dipulangkan oleh polisi, perempuan. Status mereka menjadi saksi dalam kasus penganiayaan yang menimpa Athalla Naufal.
"Kebetulan yang perempuan-perempuan itu pada saat percobaan pencurian dengan kekerasan atau pengeroyokan ini, kedua wanita berada di sebelah mobil angkutan yang sekarang dijadikan barang bukti," imbuh Gede.
![]() |
"Jadi tidak melakukan perbuatan apa-apa makanya dijadikan saksi di dalam kasus ini," sambungnya.
Peristiwa yang menimpa Athalla Naufal, anak dari artis Venna Melinda itu terjadi pada Rabu (9/10) dini hari. Saat itu Athalla baru pulang dari rumah temannya dan melaju di Jalan Moch Kahfi, Gandul, Jakarta Selatan.
Setelah itu para pelaku langsung menghadang mobil Athalla Naufal. Athalla kemudian turun dari mobil mewahnya tersebut.
Salah satu pelaku kemudian menarik jaket Athalla Naufal. Seketika pelaku lainnya mengeroyok Athalla Naufal. Beruntung, warga mengetahui kejadian tersebut dan langsung melerai mereka.
(hnh/pus)