Septyan Arochman atau yang akrab disapa Daffa diciduk oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya terkait narkoba. Polisi menangkap Daffa di kediamannya di Jalan Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (5/10/2019) dini hari.
Dalam penangkapan itu, pedangdut jebolan D'Academy itu kedapatan memiliki 1 bungkus plastik sabu seberat 0,73 gram. Tak sendiri, Daffa ditangkap bersama temannya, Randy Marza Putra.
Baca juga: Pedangdut Daffa Positif Pakai Sabu |
Polisi juga membawa temannya tersebut yang sekaligus menjalani pemeriksaan.
Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankansatu buah ponsel, satu buah alat hisap bong, dan satu buah cangklong dari penangkapan tersebut.
Baca juga: Pedangdut Daffa Ditangkap karena Narkoba |
Penangkapan Daffa berawal dari laporan warga sekitar yang merasa memiliki kecurigaan terkait tindakan pidana. Pihak Polda Metro akhirnya datang menyelidiki pukul 02.00 WIB dan mendapatkan Daffa bersama temannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(pig/doc)