Dituding Sebagai Informan Polisi, Nikita Mirzani Laporkan Elza Syarief

Dituding Sebagai Informan Polisi, Nikita Mirzani Laporkan Elza Syarief

Hanif Hawari - detikHot
Senin, 16 Sep 2019 20:45 WIB
Foto: Palevi S/detikFoto
Jakarta - Nikita Mirzani akhirnya resmi melaporkan Elza Syarief ke Polda Metro Jaya. Ia tidak terima telah dituding sebagai informan polisi oleh pengacara Sajad Ukra, mantan suaminya itu.

Terkait tuduhan tersebut, sebelumnya Nikita Mirzani sudah melayangkan somasi kepada Elza Syarief. Namun, hal itu tidak ditanggapi oleh Elza.

"Kita melaporkan seorang wanita berinisial ES terkait dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik yang terkait menuju menyampaikan sebuah pernyataan di media bahwa Niki itu adalah informan atau cepu," ujar pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, saat ditemui di SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (16/9/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia mendapatkan informasi, tapi tidak pernah dibuka. Sebetulnya informasi itu dari siapa dan itu sangat penting kami adukan supaya permasalahin ini terang benderang dan tidak merugikan Nikita. Karena persoalan ini sangat membuat Nikita tidak nyaman baik dirinya maupun keluarganya," lanjutnya.


Nikita Mirzani menyebut, tuduhan itu didasari tanpa bukti. Ibu tiga anak itu pun kesal dan tak bisa memaafkan Elza Syarief.

"Kesal banget. Pokoknya Niki kalau yang menyangkut masalah keluarga dan anak, siapa juga kami lawan. Mau tua kek, mau muda kek, mau siapa ke pasti Niki lawan. Kesalnya karena kalau ini kan sudah bukan ngomong ngasal lagi ya. Tapi sudah menuduh. Sedangkan teman-teman artis Niki kan yang top banyak banget. Waktu Niki di Paris saja banyak banget yang telepon. 'Emang iya'," kata Nikita Mirzani.

"Terus abang Niki yang nggak pernah komen pun dia jadi telepon kayak orang ketakutan. Karena ini ngomongnya sudah informan polisi dan cepu. Seolah-olah Niki itu mata-mata polisi. Jadi orang-orang nggak bakal ada yang nyaman ada di dekat Niki. Apalagi Niki punya anak kan. Kalau anak kenapa-kenapa gimana," sambungnya.

Elza Syarief dilaporkan dengan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 dan atau pasal 36 ayat 2 jo pasal 51 ayat 2 UU RI no 19 tahun 2016 tentang ITE yaitu dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Laporan Nikita Mirzani terigistrasi dengan nomor LP/5892/IX/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus.




(hnh/mau)

Hide Ads