Kasus 'Ikan Asin', Masa Penahanan Galih Ginanjar Ditambah 30 Hari

Kasus 'Ikan Asin', Masa Penahanan Galih Ginanjar Ditambah 30 Hari

Desi Puspasari - detikHot
Selasa, 10 Sep 2019 20:10 WIB
Foto: Samsuduha Wildansyah/detikcom
Jakarta - Masa penahanan Galih Ginanjar seharusnya habis pada 9 September 2019. Akhirnya, penyidik memutuskan untuk menambah masa penahanan suami Barbie Kumalasari itu.

Dihubungi melalui pesan singkat, pengacara Galih Ginanjar, Rihat Hutabarat membenarkan masa penahanan kliennya ditambah selama 30 hari.

"Iya masa penahanan sudah diperpanjang 30 hari," kata Rihat lewat pesan singkat, Selasa (10/9/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Namun, Rihat tak bisa memberikan secara rinci alasan penahanan Galih Ginanjar ditambah. Ada beberapa hal yang belum selesai dilakukan penyidik.

"Itu ada dalam wewenang penyidik apa yang belum dipenuhi," sambungnya.

Galih Ginanjar sampai saat ini masih mendekam di Rutan Polda Metro Jaya. Galih Ginanjar dilaporkan mantan istrinya, Fairuz A Rafiq karena dianggap melakukan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Hal ini bermula ketika Galih Ginanjar, membahas hubungannya terdahulu dengan sang mantan istri di YouTube channel Rey Utami dan Pablo Benua. Dalam video yang dipandu Rey Utami itu, Galih Ginanjar membandingkan Fairuz A Rafiq dengan ikan asin.


Kasus 'Ikan Asin', Masa Penahanan Galih Ginanjar Ditambah 30 Hari
(pus/kmb)

Hide Ads