Tapi, setelah menyaksikan langsung sidang perdana Zul di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Retno cukup tenang. Menurutnya isi dakwaan yang dibacakan JPU tak seperti yang dipikirkan banyak orang.
"Agak sedikit lega ya, karena isi dakwaannya nggak seperti yang saya ataupun orang-orang pikirkan. Karena kan kemarin beritanya luar biasa ya," tutur Retno kepada detikHOT, Senin (26/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Retno kurang bisa menjelaskan isi dakwaan yang dibacakan oleh JPU. Hanya saja dia mengingat pasal 112 yang menjerat sang suami.
"Kalau pasalnya 112 kalau saya nggak salah dengar tadi," ucapnya.
"Jadi dengar pembacaan dakwaannya alhamdulillah bisa bikin saya dan keluarga sedikit tenang," ungkap Retno.
Zul 'Zivilia' dikenakan UU No 35/2009 tentang Narkoba pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 karena barang bukti yang disita melebihi berat 5 gram. Untuk sidang selanjutnya akan digelar minggu depan.
(pus/kmb)