Tak Mau Anak Divisum, Begini Isi Surat Penolakan Nikita Mirzani ke Polisi

Tak Mau Anak Divisum, Begini Isi Surat Penolakan Nikita Mirzani ke Polisi

Pingkan Anggraini - detikHot
Rabu, 21 Agu 2019 15:07 WIB
Foto: Instagram
Jakarta - Nikita Mirzani dan pengacaranya tak menghadiri panggilan Polda Metro Jaya terkait kasus penelantaran anak yang telah dilaporkan Sajad Ukra.

Alasan ketidak hadiran lantaran Nikita yang tak ingin menjalankan visum terhadap anaknya, Azka Raqila Mawardi yang baru berumur 5 tahun. Diketahui Nikita dan pengacaranya telah memberikan surat penolakan atas agenda pemanggilannya kali ini.

Berikut isi surat dari Nikita kepada Polda Metro Jaya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nomor 120/FHB-JKT/VIII/2019

Bahwa anak bernama Azka Raqila Mawardi adalah anak yang baru berumur 5 tahun yang harus mendapat perlindungan dari orang tua keluarga masyarakat pemerintah dan negara bahwa perlindungan sebagaimana dimaksud diamanatkan dalam pasal 1 ayat (2) ayat (12) pasal 20 dan pasal 45 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, bahwa apabila anak yang masih dibawah umur dilibatkan dalam proses hukum akan berakibat tidak baik perkembangan jasmani dan rohani anak apabila dalam peristiwa hukum ini anak yang bernama Azka Raqila Mawardi tidak berdosa terlahir dan hidup karena sudah ditakdirkan oleh Allah subhanahu wa ta'ala.



Bahwa seandainya anak yang bernama Azka Raqila Mawardi sebelum lahir boleh memilih orang tuanya mungkin anak tersebut akan memilih Ayah yang tidak akan melaporkan ibu kandungnya ke pihak kepolisian dimana Nikita Mirzani sebagai ibu kandung yang telah merawat memelihara dan mendidik anaknya sejak dalam kandungan sampai lahir hingga membesarkannya sampai saat ini.

Selanjutnya berdasarkan putusan pengadilan agama Jakarta Selatan Nomor 1048/PDT G/ 2014/15 Februari 2015 dimana dalam amar putusan tersebut majelis hakim pengadilan agama Jakarta Selatan telah memutuskan dan menetapkan anak yang bernama Azka raqila Mawardi berada dalam pemeliharaan Nikita Mirzani selaku ibu kandungnya.

Surat tersebut kemudian telah diterima pihak Polda Metro Jaya dan sudah diakui oleh Kabid Humas Polda, Kombes Pol Argo Yuwono.

"Ada (panggilan Nikita). Tapi nggak datang. Ada surat dari pengacaranya," ujar Argo.


(pig/kmb)

Hide Ads