Komisi Penyiran Indonesia (KPI) mengatakan ingin mengawasi konten-konten yang ada dalam layanan siar berbasis digital. Ketua KPI Agung Suprio menyebutnya sebagai media baru.
Media baru tersebut melingkupi Netflix, YouTube, HBO TV, Facebook TV, Google TV dan layanan siar lainnya.
Bagi Agung Suprio, konten yang ada di dalam layanan siar tersebut saat ini telah menjadi alternatif pilihan tontonan masyarakat Indonesia. Maka itu, ia merasa KPI perlu mengawasi tayangan yang ada di dalamnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Agung, KPI terinspirasi dari aturan serupa yang telah berlaku di beberapa negara, salah satunya Undang-undang mengenai media sosial di Australia yang baru sah pada April 2019 lalu.
"Di Australia, jika ada media baru atau media sosial yang berisi kekerasan, pejabat media sosial tersebut harus menertibkan tayangannya dalam jangka waktu tersentu, jika tidak bisa selasai maka akan dipenjarakan dan kena denda," jelasnya.
Meski terinspirasi dari aturan serupa di negara lain, namun Agung mengatakan implementasi aturan tersebut di Indonesia akan berbeda dari aturan yang telah berlaku di negara lain. Tetapi akan seperti apa penerapannya di Indonesia nanti, KPI masih dalam tahap mengkaji, termasuk soal batasan boleh dan tidak boleh serta sanksi bila terjadi pelanggaran.
"Ini masih dalam kajian, yang jelas penanganannya akan sangat berbeda terhadap penanganan media konvensional," ungkap Agung.
(srs/doc)