"Tersangkanya NN dengan JJ. NN dan JJ sudah dilakukan penangkapan. Ia menyampaikan barangnya dari siapa yaitu dari TB. TB kita introgasi dia menyatakan dari si E. Si E narapidana di dalam Lapas, dari si E yang dimintai tolong oleh TB mencarikan sabu," jelas Argo Yuwono.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, IP dan E merupakan seorang tahanan lapas Paledang, Bogor yang masih melakukan transaksi di dalam penjara. Transaksi dilakukan melalui alat komunikasi yang tak terlacak pihak kepolisian lantaran narapidana yang telah melampaui batas.
"Jadi komunikasi ya menggunakan telepon dari E disampaikan 'oke tunggu nanti ya komunikasi dengan IP', IP di atasnya E yang juga narapidana narkotika di Lapas. E dan IP temenan di Lapas. Akhirnya mereka komunikasi dengan inisial Zul yang masih DPO," jelas Argo lagi.
Barang sabu tersebut kemudian di berikan kepada TB yang menjadi kurir dengan meletakkannya di atas flyover Cibinong. Kemudian terdapat seseorang dengan inisial K yang mengambil sabu tersebut dan memberikannya kepada NN atau Nunung.
"E menginformasikan ke TB bahwa ada barang, tolong nanti komunikasi dengan K yang masih DPO, E ngomong sama K ada orang pesan tolong barang diletakkan di tiang listrik yang ada tandanya," tambahnya.
"E ada keuntungan Rp 400 ribu tiap transaksi. Dari TB sendiri dia transfer kepada DPO yang sedang kita cari. Jadi ada 5 trap," pungkas Argo.
(wes/doc)