Kriss Hatta Terancam Hukuman 2 Tahun Penjara

Kriss Hatta Terancam Hukuman 2 Tahun Penjara

Hanif Hawari - detikHot
Rabu, 24 Jul 2019 14:45 WIB
Foto: Samsdhuha Wildansyah/detikcom
Jakarta - Kriss Hatta lagi-lagi berurusan dengan hukum. Kali ini atas dugaan penganiayaan. Atas laporan pria bernama Anthony, Kriss Hatta kini terancam hukuman 2 tahun 8 bulan.

"Kita kenakan pasal 351 KUHP ancaman 2 tahun 8 bulan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono saat rilis di Resmob Polda Metro Jaya, Rabu (24/7/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Awal mulanya, Kriss Hatta datang ke sebuah klub malam pada bulan April bersama pacarnya. Namun pacar Kriss malah digoda oleh teman Anthony.

Kriss Hatta pun tak terima dan langsung tersulut emosi. Ia sempat bertengkar dengan pria yang menggoda pacarnya tersebut.



Anthony kemudian datang untuk melerai keduanya. Bukannya membaik, Kriss malah membeikan bogem mentah kepada Anthony yang ikut campur.

Tak terima, Anthony langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi.


(hnh/wes)

Hide Ads