"Kita kenakan pasal 351 KUHP ancaman 2 tahun 8 bulan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono saat rilis di Resmob Polda Metro Jaya, Rabu (24/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kriss Hatta pun tak terima dan langsung tersulut emosi. Ia sempat bertengkar dengan pria yang menggoda pacarnya tersebut.
Anthony kemudian datang untuk melerai keduanya. Bukannya membaik, Kriss malah membeikan bogem mentah kepada Anthony yang ikut campur.
Tak terima, Anthony langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
(hnh/wes)