Ditangkap karena Narkoba, Nunung Terancam 5 Tahun Penjara

Ditangkap karena Narkoba, Nunung Terancam 5 Tahun Penjara

Hanif Hawari - detikHot
Senin, 22 Jul 2019 16:36 WIB
Foto: Palevi S/detikFoto
Jakarta - Akibat sabu, komedian Nunung terancam hukuman lima tahun penjara. Ia disangkakan beberapa pasal tentang narkoba.

"Kita kenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 atau 29 tentang narkotika," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Argo Yuwono saat rilis narkoba Nunung di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin (22/7/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini dipidana ancaman di atas 5 tahun di situ," sambungnya.

Tak hanya Nunung, sang suami, July Jan Sambiran juga dikenakan pasal yang sama. Kini, mereka harus menerima akibat karena telah menyalahgunakan barang haram tersebut.



Nunung ditangkap bersama suaminya di rumahnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada Jumat (19/7). Saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,36 gram.

Mulai hari ini, Nunung dan July Jan Sambiran sudah resmi ditahan si rutan narkoba Polda Metro Jaya.




(hnh/wes)

Hide Ads