"Kita kenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 atau 29 tentang narkotika," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Argo Yuwono saat rilis narkoba Nunung di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin (22/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya Nunung, sang suami, July Jan Sambiran juga dikenakan pasal yang sama. Kini, mereka harus menerima akibat karena telah menyalahgunakan barang haram tersebut.
Nunung ditangkap bersama suaminya di rumahnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada Jumat (19/7). Saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,36 gram.
Mulai hari ini, Nunung dan July Jan Sambiran sudah resmi ditahan si rutan narkoba Polda Metro Jaya.
(hnh/wes)