Gara-gara hal itu, Rivelino Wardhana merasa dirugikan. Ia mengaku malu karena telah diperlakukan seperti itu oleh transgender yang penuh sensasi itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rivelino Wardhana juga menyebut, keluarganya sangat menyayangkan perbuatan Lucinta Luna. Orang tuanya kecewa dan menganggap anaknya telah diinjak-injak di depan umum.
"Ya kecewa dong, ibaratnya ibu saya yang besarin saya, yang sekolahin saya sampai ke luar negeri, ngeliat tiba-tiba anaknya diinjek di depan umum," lanjut selebgram itu.
Atas perbuatannya tersebut, Lucinta Luna dipolisikan Rivelino Wardhana. Ia dilaporkan dengan pasal pencemaran nama baik dan UU ITE.
"Penyerangan kehormatan 310 KUHP bahwa selanjutnya dalam proses penyelidikan. Nanti penyidik akan menyimpulkan apakah domainnya bisa di juncto kan ke pasal 27 ayat 3 UU ITE dan atau 45 ayat 3 UU ITE, memang ancaman 4 tahun. Meski demikian pasal 310 juga 27 ayat 3, dua-duanya ini pasal delik aduan," tukas pengacara Rivelino Wardhana, Ahmad Khozinudin.
(hnh/doc)