Menurut keterangan pihak kuasa hukum pelapor yang dirugikan, Pablo telah melakukan penipuan dengan mengiming-imingi kemudahan memperoleh unit mobil atau motor. Jangka waktu peminjaman selama satu tahun dan akan mengembalikan uang pelapor sesuai dengan kesepakatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Intinya motifnya penipuan rangkaian kata, kaya bohong yang diatur pasal 372 KUHAP itu bahwa Pablo memberi iming-iming kemudahan mendapatkan unit kendaraan bermotor dengan sistem hak guna pakai dalam waktu setahun mobil unit boleh dikembalikan dan uang dikembalikan sesuai yang diterimanya sebesar 54 persen," papar Farchat A Bahafdullah selaku kuasa hukum terlapor saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
"Nah pada saat unit dikembalikan, di situlah letak wanprestasi atau tindak pidana yang dilakukan oleh Pablo karena tidak mengembalikan uang klien kami sesuai apa yang dijanjikan itu terjadi di semua klien kita," lanjutnya lagi.
Diduga kasus tersebut juga menyeret nama Arie Untung sebagai korban yang telah dirugikan Rp 600 juta. Arie sempat memberikan sindiran yang tampak ditujukan kepada Pablo melalui unggahan di Instagram pribadinya.
Dalam unggahannya, Arie tampak senang melihat hasil keputusan terkait kasus 'ikan asin' yang saat ini ramai diperbincangkan. Namun sayangnya, Arie tak memberikan inisial terkait orang yang diduga telah menipunya.
detikHOT mencoba menghubungi Arie Untung terkait masalah tersebut. Namun sayang hingga saat ini Arie belum memberikan respons.
(wes/kmb)