"Tadi malam penyidik dari Krimsus, Cyber telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Rey, Pablo dan tersangka Galih. Jadi pemeriksaan sudah dilakukan dan tadi malam sampai jam 2 pagi. Setelah selesai dilakukan pemeriksaan kemudian penyidik mendapat surat perintah penahanan. Jadi mulai hari ini, penyidik sudah resmi mengeluarkan surat perintah penahanan untuk ketiga tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Argo Yuwono di Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Jumat (12/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun hal tersebut tidak membuat penyidik merasa terhalangi. Polisi tetap melakukan penahan pada suami dari Barbie Kumalasari itu.
Video: Trio ''Ikan Asin'' Resmi Ditahan!
"Itu tidak masalah dan kita buatkan berita acara penolakan penandatanganan. Itu tidak menghilangkan penahanan. Tetap kita lakukan penahanan," kata Argo Yuwono. (hnh/kmb)