Setelah melakukan pemeriksaan hingga dini hari, status Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami naik jadi tersangka. Mereka pun masih melakukan pemeriksaan.
Hal itu dibenarkan oleh Farhat Abbas, kuasa hukum Pablo Benua dan Rey Utami.
"Status tersangka kena 1 kali 24 jam dulu. Kumalasari sudah boleh pulang, balik dari tadi malam," kata Farhat kepada detikHOT.
Baca juga: Petaka 'Mulut Sampah' Rey Utami |
Farhat mengatakan ketiganya resmi jadi tersangka pada pukul 04.00 WIB. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 27 ayat 1 ju Pasal 43 ayat 1 dan atau Pasal 27 ayat 3 Ju Pasal 45 Ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya itu, Rey Utami dan Pablo Benua juga menghilangkan sejumlah barang bukti elektronik berupa kamera, flashdisk dan yang lainnya. Saat polisi menggeledah rumah mereka di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, barang tersebut sudah tidak ada.
"Kemudian di rumahnya kita geledah sudah tidak ada semua alat alatnya bersih, kameranya pun nggak ada semuanya bersih. Makanya kami melakukan penangkapan dan nanti kita tunggu proses berikutnya," pungkas Argo Yuwono.
Sementara itu, Rihat Hutabarat, kuasa hukum Galih Ginanjar, masih enggan memberikan tanggapan panjang. Hanya dia membenarkan Galih dijemput di hotel pada Kamis (11/7/2019) dini hari.
"Belum tahu (tersangka) karena kemarin saya dapat beberapa informasi dari Kumala, kalau Galih dijemput dari hotel jam 3. Itu kan mungkin ada pemeriksaan lanjutan. Tapi statusnya tersangka atau gimana kita belum lihat," ujar Rihat dihubungi melalui telepon.