Farhat Abbas Klaim Perkara 'Ikan Asin' Tak Harus Dibawa Ke Penjara

Farhat Abbas Klaim Perkara 'Ikan Asin' Tak Harus Dibawa Ke Penjara

Pingkan Anggraini - detikHot
Jumat, 05 Jul 2019 13:04 WIB
Foto: Farhat Abbas. (Kanavino/detikcom).
Jakarta - Farhat Abbas sebagai kuasa hukum pihak Rey Utami dengan Pablo Benoa menegaskan perkara 'ikan asin' tak perlu dibawa ke pidana.

Hal ini disampaikannya usai memenuhi panggilan kliennya yang tak dapat hadir di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (5/7/2019).

"Kan ini menyangkut aib sebenarnya. Artinya nggak harus penjara juga persoalan ini. Kan hanya memaafkan saja," ujar Farhat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Lagian Galih adalah bapak dari pada anak kandung mereka juga. Ya terlepas bersalah lah umpamanya dianggap menyindir kan," lanjutnya lagi.

Terkait laporan yang juga menimpa nama kliennya, Farhat juga menegaskan bahwa YouTube channel milik Pablo Benoa dan Rey Utami ini merupakan media yang harusnya mendapatkan ucapan terimakasih dari pihak pelapor.


Tonton juga: Anggap Hotman Paris Provokasi Kasus 'Ikan Asin', Farhat Abbas akan Lapor Polisi
[Gambas:Video 20detik]



"Memang mereka adalah seorang YouTuber dan mereka mempunyai media itu. Harusnya si Galih yang lebih berhati-hati untuk berbicara. Mungkin ini pesan," ujar Farhat lagi.

"Harusnya berterima kasih kepada media ini. Bahwa sikap dan omongan Galih ini seperti ini terhadap mereka," lanjutnya.


(kmb/kmb)

Hide Ads