Hal itu dibenarkan oleh Rudi Kabunang, pengacara Meldi. Rudi membenarkan Dewi Perssik kini resmi menjadi tersangka tapi tak ditahan.
"Sudah tersangka karena kasus pencemaran nama baik atas laporan Rosa Meldianti," kata Rudi saat dihubungi melalui telepon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Apa Kabar Kasus Dewi Perssik dengan Meldi? |
Rudi mengatakan Dewi Perssik sudah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Meldi di Polres Jakarta Selatan pada Selasa 25 Juli 2019.
Padahal sebelumnnya, pelantun 'Mimpi Manis' itu sebenarnya ingin mencabut laporan terhadap Meldi. Rencana itu guna mengabulkan permintaan almarhum sang ayah.
"Itu wasiat terakhir loh. Kalau orang itu (Meldi) nggak nerima dan mau meneruskan ya nggak apa-apa, itu wasiat terakhir orang tua saya, saya cinta mati sama papa saya," ujar Dewi Perssik beberapa waktu lalu di Gedung Trans TV.
Hari ini, Dewi Perssik dikabarkan akan datang ke Polda Metro Jaya. Setelah beberapa waktu lalu, Rudi Kabunang, kuasa hukum Meldi, di Polres Jakarta Selatan mengatakan sudah ada pembicaraan damai.
Perseteruan antara Dewi Perssik dan Meldi pertama kali ini disebabkan karena pencemaran nama baik. Dewi Perssik mengganggap Meldi tidak tahu berterima kasih padanya.
Bagaimana kelanjutan perseteruan kasus Meldi dan Dewi Perssik?
(pus/nu2)