Meskipun begitu, ia siap menjalani sidang putusan. Dan pada akhirnya, Kriss divonis tak bersalah atas kasus pemalsuan dokumen nikah dengan Hilda Vitria.
"Saya sih kurang sehat sebenarnya ini, dua hari sebelumnya saya sempat agak-agak demam dikit lah. Mudah-mudahan dikasih kesehatan yang baiklah menjalani putusan," ujar Kriss Hatta di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Kamis (4/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditanya perasaannya, Kriss Hatta sebelumnya mengaku gelisah. Ia sedikit cemas untuk mendengar hasil putusan dari hakim.
"Ada sedikitlah perasaan gelisah. Itu kan manusiawi ya. Cemas saat ini ya," sambungnya.
Tonton juga: Divonis Tak Bersalah, Kriss Hatta Bebas
[Gambas:Video 20detik]
Hakim memutuskan bahwa Kriss Hatta tak bersalah dalam kasus yang melahirkan drama panjang tersebut.
Kriss Hatta menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bekasi. Hakim menyatakan pria 30 tahun itu tidak bersalah memalsukan dokumen pernikahan.
"Mengadili Krisdian Topo Khuhatta tidak terbukti melakukan tindak pidana," ujar hakim ketua di ruang sidang Pengadilan Negeri Bekasi, Kamis (4/7/2019).
(hnh/kmb)