Pengacara nyentrik itu megatakan untuk terlapor masih akan menunggu hasil penyelidikan polisi. Hotman membuat laporan dengan mencantumkan Pasal 22 ayat 1 dan ayat 3 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.
"Soal siapa pelakunya, tunggulah nanti dari penyidik gitu aja. Tapi, memang kalau Anda punya putri sudah dinikahi, kemudian dicerai ada anak, tiba-tiba kalau misalnya mantan mantu bilangnya 'Eh gue nggak betah ML sama anak lo, 15 menit udah selesai karena bau ikan asin kadang bau jamur, dikerok pakai sendok mau keluar'. Lo sakit hati nggak?" geram Hotman kepada detikHOT ditemui di Gedung Trans TV, Jalan Kapten Tendean, Jakarta Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini momentum untuk perjuangan hukum wanita," tegasnya.
Hotman menyandingkan dengan kasus pelecehan seksual yang terjadi di Singapura. Banyak cowok masuk penjara hanya karena mencubit bokong perempuan.
Terlebih, sudah lama Hotman Paris menjadi pengacara kepercayaan keluarga Fairuz A Rafiq. Hotman menegaskan dirinya geram melihat pelecehan yang diterima Fairuz.
"Aku nggak dimintapun otomatis, kalau rasa keadilan itu kan nggak pernah bisa dibohongi, karena otak saya udah otak hukum. Mana yang beneran sama yang nggak, udah tahu," tuturnya.
"Saya tidak memberikan pelajaran, saya tidak ada urusan sama pihak sana. karena saya sendiri pun lima perak pun tak dibayar sama Fairuz murni karena dia sangat percaya kepada saya," tegas Hotman Paris.
Hotman sangat menghormati orang yang percaya dengannya, apalagi melihat Fairuz yang kini sudah hijrah. Dia berujar ada baiknya menjalani hidup jangan palsu dan selalu pamer untuk mendapat perhatian.
(pus/doc)