Hubert Henry Limahelu, bassist 'Boomerang' ditangkap karena kepemilikan narkoba jenis ganja. Ia diciduk oleh Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Kota Surabaya, Jawa Timur pada 17 Juni 2019 lalu.
Mengenai hal tersebut, pihak manajer 'Boomerang' justru baru mengetahui kabar mengenai penangkapan Henry.
"Saya baru denger juga," ujar manajer 'Boomerang' saat dihubungi via sambungan telepon.
Pihak manager juga mengaku akan langsung berangkat ke Surabaya untuk memastikan kondisi dari bassist 'Boomerang' ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tonton juga: Bassist Boomerang Hubert Henry Ditangkap karena Konsumsi Ganja
Pihak manager belum bisa memberikan tanggapannya lebih lanjut karena belum melihat kondisi Henry saat ini.
"Nah itu saya belum bisa komentar ya, mau dipastiin dulu ke sana," tutupnya.