Kasus tersebut masih ditangani di Polres Bogor. Menanggapi kasus tersebut, Atalarik awalnya mengaku belum mendapatkan panggilan dari kepolisian.
"Perkembangan laporan Bang Junaidi yang lebih paham. Sampai sekarang saya nggak dapat panggilan," kata Atalarik Syah di Pengadilan Negeri Cibinong Bogor, Jawa Barat, Rabu (22/5/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun ditimpali sang pengacaranya Junaidi menyebut polisi sudah meminta keterangan keluarga Atalarik. Saat ini pihak Atalarik pun tinggal menunggu panggilan tersebut.
"Tinggal menunggu panggilan terhadap Arik bahwa polisi sudah pernah meminta keterangan kepada keluarga. Dan keluarga sudah memberikan keterangan apa yang harus diberikan. Jadi menunggu panggilan terhadap Arik saja tapi persoalannya apakah panggilan itu masih diperlukan atau tidak itu tergantung pihak penyidik. Kalau dia pandang perlu perkara itu memang perlu diperiksa, ya diperiksa. Kalau seperti sekarang nggak ya dia punya alasan lain," kata Junaidi dalam kesempatan yang sama.
Akan tetapi tuduhan penganiayan itu hingga kini masih dibantah oleh pihak Atalarik. Menurutnya, tuduhan tersebut tak memiliki dasar yang kuat.
"Menurut kita saya selaku kuasa dari Atalarik bahwa tuduhan itu tidak berdasar dan tidak benar sama sekali," kata Junaidi. (fbr/tia)