"Nggak (hadir) kan sudah ada kuasanya. Nggak ada alasannya mas, sudah ada kuasanya. Jadi nggak hadir," kata pengacara Dipo Asfa Davy, Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (9/4/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oh itu bukti-bukti dari pihaknya penggugat, mereka memberikan bukti-bukti surat bahwa benar tanggal 18 Februari itu ada perkawinan siri, (dan) ya surat pernyataan aja. Formal sekali itu," ungkap Asfa.
Meski begitu, pihak Dipo masih menilai ada hal yang lain yang dipermasalahkan di luar bukti pernikahan yang diajukan pihak Nikita.
"Sesuai, kita mengakui kok tanggal 18 Februari itu memang ada pernikahan. Kita mengakui itu. (Tapi) persoalannya bukan di situ," lanjutnya. (doc/wes)