Sandy Tumiwa pun meminta doa agar dirinya cepat sembuh dari ketergantungan barang haram tersebut.
Saat keluar ruangan, Sandy Tumiwa langsung diserbu oleh wartawan. Awalnya, ia enggan berbicara saat ditanya berbagai macam pertanyaan oleh awak media.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun setelah diikuti sampai ke depan mobil tahanan polisi, Sandy Tumiwa pun akhirnya mau menjawab pertanyaan wartawan meskipun hanya singkat.
"Doakan saya cepat sembuh," tukas Sandy Tumiwa sembil masuk ke dalam mobil.
Video: Ajukan Asesmen, Sandy Tumiwa Ingin Sembuh dan Direhabilitasi
Sandy Tumiwa ditangkap Polsek Metro Menteng, Jakarta Pusat di Hotel The Grove, Jakarta Selatan pada 1 Maret 2019, pukul 02.30 WIB. Saat diamankan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa sabu beserta alat hisabnya.
Dalam kasus tersebut, Sandy Tumiwa dikenakan pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 UU tentang narkotika tahun 2009 karena digunakannya bersama-sama dengan ancaman minimal empat tahun penjara.
(hnh/nu2)