"Lalu yang mau saya sampaikan, di Pengadilan Agama Bekasi dan Pengadilan Tinggi Bandung sudah menyatakan pernikahan saya itu sah, berarti semuanya pun sebenarnya sudah tidak jadi masalah," ujar Kriss Hatta usai persidangan di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Kamis (2/4/2019).
Hingga kini, Kriss Hatta masih tak mengerti mengapa dokumen pernikahannya itu terus menjadi persoalan oleh mantan kekasihnya, Hilda Vitria. Pria 30 tahun itu tetap kukuh kalau dirinya benar dan tidak bersalah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Cuma rupanya saya juga tidak mengerti kenapa buku nikah saya selalu menjadi persoalan, padahal tidak ada satu lembaga manapun yang menyatakan bahwa pernikahan saya ini atau buku saya ini tidak berlaku atau tidak sah," kata Kriss Hatta.
"Jadi secara kesimpulan buku nikah yang saya miliki ini masih sah dan sah," ia menandaskan.
Kriss Hatta menjadi terdakwa atas kasus pemalsuan dokumen pernikahan dengan Hilda Vitria. Ia ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dan dititipkan di Rumah Tahanan Bulak Kapal, Tambun, Bekasi.
Kriss Hatta terjerat tiga pasal yakni, Pasal 264 ayat 2 KUHP, Pasal 266 ayat 1 KUHP, dan Pasal 266 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan surat.
(hnh/nu2)