"Belum (penjemputan paksa). Diberikan kesempatan 3 kali, baru dipanggil paksa," ujar Kasipidum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Wuriadi saat ditemui di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kembangan, Jakarta Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebab, Ridho Rhoma belum menerima surat salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA).
Ridho Rhoma divonis 10 bulan penjara akibat sabu. Namun, setelah Ridho bebas usai menjalani 126 hari di penjara dan lanjut rehabilitasi, MA justru mengabulkan gugatan kasasi yang diajukan oleh jaksa dan memperberat hukuman Ridho menjadi 1,5 tahun penjara. (wes/nkn)