Jika Mangkir 3 Kali, Ridho Rhoma akan Dijemput Paksa Kejari Jakbar

Jika Mangkir 3 Kali, Ridho Rhoma akan Dijemput Paksa Kejari Jakbar

Hanif Hawari - detikHot
Senin, 15 Apr 2019 16:25 WIB
Foto: Ismail/detikHOT
Jakarta - Hari ini, Senin (15/4/2019) Ridho Rhoma mangkir dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Jika sampai tiga kali tak juga datang, mau tak mau pelantun 'Menunggu' itu akan dijemput paksa.

"Belum (penjemputan paksa). Diberikan kesempatan 3 kali, baru dipanggil paksa," ujar Kasipidum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Wuriadi saat ditemui di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kembangan, Jakarta Barat.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bukan tanpa alasan Ridho Rhoma tak hadir dalam pemanggilan yang dilontarkan oleh Kejari Jakbar. Anak dari sang raja dangdut itu hanya memenuhi aturan yang ada.

Sebab, Ridho Rhoma belum menerima surat salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA).

Ridho Rhoma divonis 10 bulan penjara akibat sabu. Namun, setelah Ridho bebas usai menjalani 126 hari di penjara dan lanjut rehabilitasi, MA justru mengabulkan gugatan kasasi yang diajukan oleh jaksa dan memperberat hukuman Ridho menjadi 1,5 tahun penjara. (wes/nkn)

Hide Ads