"Kemudian dua pelaku ini sudah menggunakan narkotika sejak 2015," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Argo Yuwono saat menggelar konferensi pers di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Rabu (10/4/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keduanya ditangkap di sebuah minimarket di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Polisi menciduk keduanya pada Selasa, 9 April 2019 pukul 02.00 WIB.
Dari penangkapan itu, pihak berwajib mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 1,53 gram. Hingga saat ini, keduanya masih menjalani pemeriksaan.
(hnh/doc)