"Mengenai putusan Ridho saya rakyat awam, aneh bin ajaib. Kenapa? Pertama, berdasarkan surat edaran MA, pengguna di bawah 1 gram, itu harus direhab. Begitu juga kepolisian dan kejaksaan. Semuanya sama. Di bawah 1 gram, direhab. Ridho kan pengguna 0,7 gram," kata Rhoma Irama ditemui di kawasan Depok, Jawa Barat, Kamis (28/3/2019).
Rhoma menuturkan, putra dari pernikahannnya dengan Marwa Ali itu sudah menjalani proses penjara selama 126 hari. Kini, Ridho pun sudah bersih dan sehat setelah menjalani rehabilitasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini pelanggaran, harusnya langsung direhab. Setelah dipenjara 126 hari, baru rehab. Setelah dinyatakan selesai dan sembuh dari dokter, maka dibebaskan. Sekarang Ridho sudah bersih, bebas, dan beraktivitas menyanyi kembali tiba-tiba datang surat MA meminta Ridho dipenjara," ucapnya.
Video: MA Putuskan Tambah Hukuman Ridho, Rhoma Irama: Aneh Bin Ajaib
"Ini pertanyaan besar, kok keputusan surat edaran dilanggar sendiri. Sementara Ridho sudah bebas dan dapat efek jera dipenjara. Rehab itu disembuhkan. Dia sudah jera, tidak gunakan lagi, sudah sembuh. Tapi dia ditarik lagi ke penjara," tambah Rhoma Irama.
Rhoma Irama pun tak mengerti mengapa MA bisa memberikan putusan itu. Sang Raja Dangdut pun tak mengerti mengapa hal ini bisa menimpa anaknya.
"Nah, sekarang falsafah dan logika hukumnya di mana? Itu yang saya nggak ngerti," tukasnya. (pus/kmb)