Dalam kasus tersebut, Clara beserta kuasa hukumnya telah melaporkan pelaku kepada Polda Metro Jaya atas pelanggaran UU ITE.
"Senin kemarin 18 Maret, Clara sudah melaporkan ke Polda Metro tentang pasal pelanggaran UU ITE. Di situ dijelaskan bahwa pasal yang dilaporkan pasal 46, 45, 30, 27. Jadi ada UU Nomor 19 tahun 2016 sama 11 tahun 2008, jadi jelas apa yang dilakukan orang itu kepada Clara itu melanggar hukum ini akan dilakukan tindakan pertama," jelas Salahudin Pakaya selaku kuasa hukum Clara saat ditemui di Gedung Trans TV, Tendean, Kamis (21/3/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Duo Semangka Asuransikan Payudaranya Rp 1 M |
"Sudah dilakukan tindakan pidana kedua kerugian materil yang diterima oleh Clara dan pasangannya Duo Semangka. Ini merusak nama baik, kita juga akan melakukan gugatan. Secara perdata kepada orang tersebut bila penyidik kepolisian sudah menemukan tersangkanya dan ini sangat merugikan buat Clara sendiri," tegasnya lagi.
Diketahui akun sosial media Clara telah diretas dengan mengumbar video call seks oleh orang yang sampai saat ini belum diketahui oleh Clara. Namun pihak kuasa hukum mengaku telah memiliki nomor whatsapp dan nomor rekening pelaku.
"Untuk sementara kita tidak mengetahui pelakunya, tapi kami sudah kantongi nomor handphone yang bersangkutan, nomor Whatsapp sudah kami laporkan, nomor rekening juga. Karena memang Clara tidak melakukan sehingga harus di tuntut sampai selesai," pungkas Salahudin. (kmb/kmb)