Padahal tadinya, Bella Luna ingin mempolisikan Shirley ke Polda Metro Jaya dengan Undang-Undang ITE Pasal 27 Ayat 3, yaitu atas dugaan menyerang kehormatan dan fitnah melalui media elektronik.
"Menyangkut kita akan melaporkan saudari Shirley kami tunda dulu. Kenapa? Karena kami lebih mengutamakan untuk perdamaian. Kita tidak mau memperkeruh keadaan," kata kuasa hukum Bella Luna, Henry Indraguna saat ditemui di kawasab Permata Hijau, Jakarta Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Video: Bella Luna Bantah Diberi Mobil Mewah oleh Nana
Namun, jika mediasi tidak menemui titik terang alias dead lock. Maka sebagai saran Indonesia yang baik, menurut Henry Indraguna, Bella Luna tetap jadi melaporkan Shirley ke polisi.
"Tapi nanti kalau memang mediasi ini dead lock, dan kami disebutkan terus menerus, ya kami sebagai Warga Negara Indonesia yang baik akan melakukan upaya hukum. Yaitu melaporkan. Karena merasa dirugikan. Diserang kehormatan kami UU ITE di media," ujar Henry Indraguna.
"Biar bagaimanapun juga nama Bella sudah rusak sekarang ini. Seolah olah Bella kan sebagai pelakor. Ternyata sudah dibuktikan, Nana mengakui kalau ia bohong pada Bella," pungkasnya.
(hnh/nkn)