Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Rencananya sidang dilaksanakan pada Kamis (21/3/2019) pukul 14.OO WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Baru pertama. Masih pembacaan dakwaan," tukasnya.
Steve Emmanuel diamankan Timsus 3 Narkoba Polres Metro Jakarta Bara di Kondominium Kintamani A/17/6 RT 001/RW 014 Mampang, Jakarta Selatan, Jumat (21/12) malam. Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan 92,04 gram kokain beserta alat hisapnya.
Video: Penampilan Baru Steve Emmanuel di Sidang Perdana
Pria yang pernah hidup bersama dengan Andi Soraya itu membawa kokain tersebut langsung dari Belanda. Barang garam tersebut diselundupkan ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Gara-gara hal itu, Steve Emmanuel disangkakan dengan Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku dipidana dengan hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (hnh/nkn)