Jadi Tersangka Kasus Prostitusi, Seungri Terancam 3 Tahun Penjara

Jadi Tersangka Kasus Prostitusi, Seungri Terancam 3 Tahun Penjara

Delia Arnindita Larasati - detikHot
Selasa, 12 Mar 2019 17:06 WIB
Foto: Instagram/Fansite
Jakarta - Seungri dinyatakan sebagai tersangka setelah percakapan di KakaoTalk bersama sejumlah selebriti lain terseabar. Ia diduga memberikan layanan prostitusi untuk para klien.

Sejumlah kuasa hukum belum lama ini berdiskusi soal kasus yang menimpa Seungri dan Jung Joon Young. Diwawancara di acara radio Kim Hyun Jung, pengacara Baek Sung Moon menyebut Seungri terancam penjara 3 tahun jika terbukti bersalah.

"Untuk Seungri, kasusnya berkaitan dengan Undang-Undang Tentang Pengaturan Seks Komersial. Jika tudingan itu benar, ia terancam hukuman 3 tahun penjara dan denda lebih dari 30 juta Won (Rp 379 juta)," ungkapnya seperti dikutip dari Soompi, Selasa (12/3).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Jung Joon Young terancam hukuman yang lebih berat karena mengambil video secara ilegal merupakan kejahatan yang jauh lebih besar dari membuka layanan prostitusi.

Jung Joon Young bisa terancam penjara 5 tahun jika terbukti bersalah. Ia juga harus membayar denda kurang lebih 30 juta Won (Rp 379 juta).

Sementara menyebarkan foto atau video pribadi secara ilegal bisa membuat Jung Joon Young mendapatkan hukuman tambahan. Jika orang yang ada dalam video setuju untuk difilmkan namun tak menyetujui penyebaran, pelaku bisa dihukum 5 tahun penjara. Jika video dibagikan untuk tujuan komersial, pelaku bisa dihukum lebih dari 7 tahun penjara.

Hingga kini, pihak kepolisian masih belum banyak bicara terkait Jung Joon Young. Beredar kabar yang menyebut sang musisi akan dipanggil pihak berwajib esok hari, namun belum ada kepastian mengingat Joon Young baru kembali ke Korea dari Amerika Serikat hari ini, Selasa (12/3).

(dal/nu2)

Hide Ads