Kini, Johnny Depp, yang merasa tak terima dengan tudingan tersebut, menuntut Amber Heard sebesar USD $50 juta (Rp 707 miliar) atas pencemaran nama baik. Tuntutan tersebut ditujukan pada artikel yang ditulis oleh Amber di The Washington Post pada Desember 2018 soal kekerasan dalam rumah tangga.
"Ms Heard menulis dari perspektif 'seorang publik figur yang merepresentasikan korban kekerasan dalam rumah tangga' dan mengklaim 'merasakan tekanan yang dialami para wanita yang berbicara' saat 'membahas soal kekerasan yang dialami'," ungkap pihak Johnny Depp dalam dokumen yang dirilis pertama kali oleh The Blast.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penasihat hukum Johnny Depp menyebut tudingan KDRT yang dilayangkan oleh Amber Heard terhadap kliennya adalah hoax yang sengaja dibuat untuk menarik perhatian publik dan meningkatkan kariernya. "Ms Heard bukan korban kekerasan dalam rumah tangga. Ia adalah pelakunya," tegas pihak pengacara.
Kepada pengacaranya, Johnny Depp mengaku di awal pernikahan mendapatkan kekerasan dari Amber Heard. Sang mantan istri diklaim melemparkan gelas vodka kepadanya, yang berakibat operasi karena jarinya terpotong.
Sebelumnya, Amber Heard menggugat cerai Johnny Depp pada Mei 2016. Keduanya menikah selama 15 bulan dan tak dikaruniai momongan.