Namun, Bella Luna melalui pengacaranya, Henry Indraguna mempertanyakan dasar dari pengembalian tersebut.
"Ya sah-sah aja siapapun minta mahar dikembalikan," ujar Henry Indraguna, saat dihubungi detikHOT, Jumat (1/3/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi kembali lagi kepada dasarnya. Apa ada dasarnya meminta mahar yang sudah diberikan karena biar bagaimanapun juga kan mereka ini ada pernikahan yang sah. Dan perempuan itu menerima," sambungnya.
Henry Indraguna mengatakan, mahar tersebut tak bisa dikembalikan. Merujuk Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 32 tentang perkawinan. Pasal tersebut berbunyi: Mahar diberikan langsung kepada calon mempelai wanita dan sejak itu menjadi hak pribadinya.
"Jadi nggak bisa dibalikin dong. Karena dalam hukum Islam udah diatur. Mahar yang sudah diberikan, sejak itu juga milik pribadinya perempuan tersebut," tutur Henry Indraguna.
"Dalam surat An-nisa ayat 4 juga sudah jelas. Berikan mas kawin pada wanita yang kau nikahi. Kalau diminta, ya nggak bisa," pungkasnya. (hnh/nu2)