Aturan Pembatasan KPID Jabar Disorot Media Asing, Disebut 'Pornographic Songs'

Aturan Pembatasan KPID Jabar Disorot Media Asing, Disebut 'Pornographic Songs'

Dicky Ardian - detikHot
Rabu, 27 Feb 2019 18:49 WIB
Foto: Getty Images
Jakarta - Aturan pembatasan penyiaran beberapa lagu oleh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Barat tak hanya menarik perhatian masyarakat Indonesia. Beberapa media asing pun menyoroti aturan itu.

The Guardian, salah satu media ternama di Inggris memberi judul 'Pornographic' songs by Ed Sheeran and Ariana Grande banned in Indonesian province. Di dalamnya terdapat beberapa lagu, seperti milik Ariana Grande dan Ed Sheeran yang sebelumnya, menurut KPID Jabar, masuk ke klasifikasi Dewasa (D).

Begitu juga dengan kantor berita Reuters, The Straits Times di Singapura hingga South China Morning Post yang menyoroti hal yang sama. Mereka sama-sama menyoroti pembatasan lagu tersebut di siang hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




Sebelumnya, KPID Jabar merilis edaran pembatasan lagu berbahasa Inggris yang penyiarannya harus dibatasi. Lagu-lagu tersebut hanya boleh disiarkan pukul 22.00 hingga 3.00 WIB.

Menurut Dedeh Fardiah, Ketua KPID Jabar, aturan itu diberlakukan berdasarkan aduan masyarakat. Total ada 52 judul lagu yang diadukan.

Video: KPID Jabar Batasi Penyiaran 17 Lagu, Jerinx Singgung RUU Permusikan

[Gambas:Video 20detik]



Akhirnya pihaknya menelaah dan menemukan 34 judul lagu yang berkonten dewasa. "Jadi total ada 86 lagu yang teridentifikasi," ujarnya saat dihubungi, Selasa (26/2).




Kemudian, KPID Jabar merumuskan ada 17 lagu yang masuk klasifikasi Dewasa (D) tersebut.

"Sesuai amanah Undang-Undang, tugas kami untuk turut membina karakter bangsa, dan wewenang kami sebagai KPID melakukan pengawasan konten siaran serta pelindungan kepada anak. Kami menilai lagu-lagu tersebut dari lirik atau videonya bermuatan konten seks atau cabul," kata Dedeh. (dar/nu2)

Hide Ads