Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Argo Yuwono saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (18/2/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini bermula dari laporan Dewi Perssik ke Polda Metro Jaya. Rosa Meldianti dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik.
Awalnya, Dewi Perssik tak terima karena Meldi menyebutnya memiliki payudara dan bokong palsu. Tak hanya itu, Meldi juga menyebut Depe sebagai wanita penghibur dalam sebuah media sosial.
Video: Meldi Resmi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik
Kuasa hukum Meldi, Rudi Kabunang menyangkal adanya penetapan Rosa sebagai tersangka Ia juga memberikan konfirmasi terkait isu adanya penjemputan paksa terhadap Rosa pada Senin, 18 Februari 2019.
"Nggak ada lah masa, panggilan aja belum. Sekarang hari apa nih? Jumat? Nah kalau surat pemanggilan tiga hari kerja ya. Jadi kalau dipanggil hari ini, Senin hadir. Tapi belum ada panggilan. Apa nanti siang atau besok. Kita belum tahu kan," kata Rudi.