Malah Bantah Polisi, Pengacara Tepis Keponakan Dewi Perssik Jadi Tersangka

Malah Bantah Polisi, Pengacara Tepis Keponakan Dewi Perssik Jadi Tersangka

Pingkan Anggraini - detikHot
Jumat, 15 Feb 2019 11:57 WIB
Foto: 20deetik
Jakarta - Polisi telah menetapkan keponakan Dewi Perssik, Rosa Meldianti, sebagai tersangka. Hal itu terkait dengan kasus pencemaran nama baik terhadap Dewi Perssik pada 15 November 2018 lalu.

Namun, pihak kuasa hukum Rosa Meldianti, Rudi Kabunang menyangkal mereka belum mendapatkan pernyataan apapun dari Polda Metro Jaya terkait penetapan kliennya sebagai tersangka.

"Sampai saat ini kami belum mendapatkan surat apapun baik itu surat panggilan dari Polda Metro Jaya atau dari manapun terhadap klien kami," jawab Rudi Kabunang saat ditemui di Gedung Trans TV, Jumat (15/2/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Kalau informasi yang kami terima dari temen-temen media bahwa klien kami selaku tersangka, saya bisa nyatakan bahwa hal tersebut kami belum mendapatkan surat panggilan atau surat apapun yang menyatakan klien kami sebagai tersangka sampai saat ini," lanjutnya.


Tonton video: Pengacara Bantah Status Meldi Tersangka

[Gambas:Video 20detik]



Kabar penetapan sebagai tersangka telah sampai di telinga Meldi. Dikatakan sang kuasa hukum dirinya kaget dengan pernyataan tersebut.

"Pasti kagetlah. Tapi setelah bertemu kami pasti kan langsung semangat lagi. Kita berikan pemahaman hukum apa sih maksud dari tahapan penyidikan dan bagaimana sejauh apa tahapan kejaksaan, bagaimana kalau persidangan, masih panjang itu," tutup Rudi. (kmb/doc)

Hide Ads