BKD mengakui perumusan draf RUU Permusikan dilakukan oleh orang-orang yang tak ahli di bidang musik.
"BKD menerima dengan baik kritik dan protes dari KNTL RUUP sembari menjelaskan bahwa para anggota mereka kebanyakan memang ahli/profesional hukum yang tidak memahami seluk beluk industri musik," tulis keterangan yang diterima detikHOT.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak BKD juga menyayangkan absennya Komisi X DPR RI sebagai pihak yang mengusulkan adanya RUU Permusikan tersebut saat proses penggodokan draf oleh Pusat Perancagan Undang-undang.
"Mereka (BKD) sempat mengontak beberapa pihak namun sering tidak hadir karena kesibukan masing-masing. Akhirnya BKD mengerjakan sepenuhnya RUU tersebut dengan masukan seadanya," jelas keterangan tersebut.
Meksi mengaku penyusunan draf RUU tersebut tidak didampingi oleh keterlibatan pihak yang mumpuni, sayangnya BKD tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan jalannya proses RUU tersebut begitu saja. Mereka menjelaskan mencabut RUU dari prolegnas adalah kapasitas dari DPR.
Namun BKD bersedia untuk memfasilitasi apabila draf RUU tersebut hendak dirombak ulang.
"BKD juga menjelaskan bahwa siap memfasilitasi apapun yang diperlukan untuk membongkar kembali RUU ini dan membangunnya dari awal, dengan narsum yang kompeten, dan dengan menampung aspirasi para stakeholder di ekosistem musik. Tetapi keputusan untuk menghentikan RUU ini hanya bisa dilakukan bila mereka mendapat instruksi dari DPR," urai keterangan itu. (srs/doc)