Ia ditangkap bersama seseorang bernama Eko yang saat itu sedang berada di sebuah kamar kos yang berada di kawasan Grogol, Jakarta Barat.
Fransiska Indrasari yang pernah menjadi kuasa hukum Jupiter pada kasusnya terdahulu mengaku sudah mengetahui hal tersebut melalui sepupu Jupiter.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya udah tau, dari sepupunya. Tadi cuma dikabarin dapat kabar Jupiter lagi ketangkap lagi sama temannya," ujar Fransiska kepada detikHOT saat dihubungi via telepon, Rabu (13/2).
Ia sendiri belum bisa memberikan informasi lebih lanjut karena hingga saat ini keluarga Jupiter belum menunjuknya kembali menjadi kuasa hukum di kasusnya kali ini.
"Kita belum ditunjuk sih. Saya belum dijadikan lampu hijau untuk jadi kuasa hukum," tambahnya.
Tonton video: Jupiter Fortissimo Ditangkap karena Narkoba (Lagi)
[Gambas:Video 20detik]
"Masih tunggu pihak Jupiter. Dari pihak keluarga belum ada berita lebih lanjut," lanjutnya lagi.
Saat diciduk, ditemukan beberapa barang bukti seperti dua plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 0,53 gram dan satu buah tabung baca dalam tenpat kacamata milik Jupiter, dan dua buah korek api gas. Jupiter dan rekannya dikenakan 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) lebih subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.