Status baru Rosa Meldianti itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono. Dia mengatakan status Meldi kini menjadi tersangka setelah dilakukan gelar perkara.
"Sesusai dengan hasil mekanisme gelar perkara hasilnya dinaikan statusnya menjadi tersangka," tulis Argo melalui pesan singkat, Rabu (13/2/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini bermula dari laporan Dewi Perssik ke Polda Metro Jaya soal ponakannya tersebut. Rosa Meldianti dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik.
Dewi Perssik tak terima karena Meldi menyebutnya memiliki payudara dan bokong palsu. Tidak hanya itu Meldi juga menyebut Dewi Perssik sebagai wanita penghibur dalam sebuah media sosial.
(pus/doc)