Kabar itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Argo Yuwono.
"Tadi masih digelarkan nanti perkembangan seperti apa," ujar Argo Yuwono saat dihubungi wartawan, Selasa (12/2/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Lebih lanjut, Argo mengatakan belum ada penetapan tersangka kepada Meldi. Hingga kini, polisi masih melakukan pendalaman.
"Nanti kalau sudah ada penentuan tersangka baru kita sampaikan," sambungnya.
Sebelumnya, beredar kabar kalau Meldi sudah ditetapkan menjadi tersangka atas laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Dewi Perssik.
"Berdasarkan informasi dari Direskrimsus Polda Metro Jaya, pada hari ini tanggl 12 Februari 2019 telah ditetapkan Rosa Meldianti sebagai tersangka, atas pengaduan dari Dewi Perssik," tulis pesan yang beredar digrup wartawan.
Dalam pesan itu pun, berbunyi kalau Meldi akan segera dipanggil oleh polisi pada tanggal 18 Februari mendatang.
"Rosa Meldianti akan dipanggil tanggal 18 Februari 2019 ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," pungkasnya.
Dewi Perssik melaporkan ponakannya, Rosa Meldianti atas dugaan pencemaran nama baik. Meldi disebut kurang ajar karena telah menyebut pelantun 'Mimpi Manis' itu di publik memiliki payudara dan bokong palsu hingga menyebut Dewi sebagai wanita penghibur. (hnh/nu2)