Adanya pasal 5 dan 50 dianggap mengancam kebebasan berkarya musisi. Sedangkan pasal 32 mengenai uji kompetensi musisi justru akan mengkotak-kotakan profesi para pemusik.
Mengenai hal itu, Anji berpendapat masih ada ruang bagi para musisi untuk mengkritisi draf RUU tersebut. Sebab ia berpendapat bahwa yang seharusnya dilindungi dalam undang-undang adalah karya musisi, bukan justru membatasi cara pelaku musik berkreasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang perlu diingat adalah ini masih draf RUU dan DPR masih membuka kesempatan para musisi untuk mengkritisi dan mengapresiasi draf RUU Permusikan itu," sambungnya.
Lebih jauh Anji juga memaparkan bahwa proses kreatif dalam pembuatan musik seharusnya tidak diberatkan dengan peraturan. Karena baginya, musik tidak bisa dibatasi.
"Kalau menurut saya pribadi, melindungi hak atas karya cipta itu lebih penting, tapi bukan mengatur proses penciptaan. Kalau proses penciptaan itu dibatasi, ini jadi bukan seni musik yang seharusnya," jelasnya.