Ahmad Dhani Langsung Ditahan di Lapas Cipinang

Ahmad Dhani Langsung Ditahan di Lapas Cipinang

Desi Puspasari - detikHot
Senin, 28 Jan 2019 17:40 WIB
Foto: Ahmad Dhani (Palevi/detikHOT)
Jakarta - Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian. Dhani pun kini langsung ditahan.

Kata Hendarsam Marantoko, kuasa hukum Dhani kepada detikHOT, Senin (28/1/2019) mengatakan kliennya sudah dibawa ke Cipinang.

"Di Rutan Cipinang," kata Hendarsam melalui sambungan telepon.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Ahmad Dhani saat ini sudah tiba di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. Hendarsam Marantoko pun sedang mendampingi kliennya mengurusi berkas penahanan.

"Lagi nunggu proses pemberkasan," kata Hendarsam.

Ahmad Dhani dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus ujaran kebencian oleh majelis hakim.

"Menyatakan, terdakwa Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan dan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan yang dituju pada kelompok masyarakat tertentu. Dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ahmad Dhani selama 1 tahun enam bulan. Dan memerintahkan agar terdakwa ditahan," kata hakim Ratmoho saat membacakan putusan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

(pus/ken)

Hide Ads