"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," ujar majelis hakim saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Majelis hakim pun sempat mmebeberkan apa saja barang bukti yang didapatkan, saksi yang telah dihadirkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tonton video: Breaking! Ahmad Dhani Divonis 18 Bulan Penjara
(ken/ken)